10 Tahun Dibiarkan, 350 Lapak Ilegal di Luar Pasar Cisalak Depok Akhirnya Ditertibkan!

BALIMEDIAPARTNER.ID-DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menertibkan ratusan lapak pedagang ilegal yang berdiri di area luar gedung Pasar Cisalak, Depok, Jawa Barat. Penertiban ini menjadi perhatian publik mengingat keberadaan lapak-lapak liar tersebut telah dibiarkan beroperasi selama lebih dari satu dekade.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Widyati Riyandani, menjelaskan bahwa keberadaan lapak semi-permanen di luar area gedung resmi mulai bermunculan sejak Pasar Cisalak mengalami kebakaran hebat dan direkonstruksi kembali bertahun-tahun lalu.

“Kalau sejak kapannya, sudah lama sekali. Sudah 10 tahun lebih lah pastinya, waktu pembangunan Pasar Cisalak pasca kebakaran. Saat itu mulai muncul potensi-potensi pedagang berjualan di luar pasar,” ujar Widyati saat ditemui di Pasar Cisalak, Depok, Senin (10/8/2026).

Gedung Pasar Sepi, Luar Pasar Menjamur

Fenomena penumpukan pedagang di luar gedung pasar terbilang cukup ironis. Pasalnya, gedung baru Pasar Cisalak yang dibangun usai kebakaran sebenarnya memiliki kapasitas hingga 1.300 kios. Bahkan, tercatat ada sekitar 650 kios di dalam gedung yang kosong dan belum ditempati.

Di sisi lain, jumlah lapak ilegal yang berdiri di area luar mencapai 350 lapak. Secara matematis, kapasitas di dalam gedung pasar sangat mencukupi untuk menampung seluruh pedagang yang berada di luar. Tak hanya itu, petugas juga menemukan fakta bahwa sekitar 100 dari 350 lapak liar tersebut telah dialihfungsikan oleh pemiliknya sebagai tempat tinggal.

Pemkot Depok menilai pembenahan ini sudah sangat mendesak demi mengembalikan fungsi utama Pasar Cisalak serta mewujudkan kawasan perdagangan yang bersih, aman, dan nyaman bagi warga.

“Kenapa ditertibkan sekarang? Ya, mungkin ini saatnya. Kita tidak perlu membahas masa lalu. Yang terpenting adalah kita ingin Kota Depok menjadi kondusif, aman, dan nyaman, termasuk di pusat-pusat perbelanjaannya,” tegas Widyati.

Pengakuan Pedagang dan Solusi Pemkot

Salah seorang pedagang tahu dan tempe, Mur (46), mengaku telah mengadu nasib di Pasar Cisalak selama lebih dari 25 tahun. Ia mengungkapkan bahwa awalnya ia berjualan di dalam gedung resmi sebelum akhirnya pindah ke lahan kosong di luar gedung.

“Saya jualan dari tahun 1999. Pas kebakaran waktu itu, baru pindah berjualan ke area luar ini,” tutur Mur.

Meski tindakan penertiban dilakukan secara tegas, Pemkot Depok tetap mengedepankan pendekatan solusi bagi para pedagang yang terdampak. Pedagang yang ditertibkan diarahkan untuk masuk mengisi kios-kios kosong di dalam gedung pasar. Untuk meringankan beban, Pemkot Depok juga memberikan skema kemudahan berupa pembayaran sewa lapak yang dapat dicicil selama satu tahun. (YUSUP)

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top