Sisir Titik Rawan, Operasi Dharma Dewata Imigrasi Bali Jaring 66 WNA Bermasalah

DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata. Langkah tegas ini dibuktikan dengan hasil penindakan maraton selama sepekan melalui Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata. Dalam operasi tersebut, tim gabungan sukses menjaring sebanyak 66 WNA yang berasal dari 27 negara karena terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

Penyisiran masif ini dilakukan secara serentak dan mencakup area kerja yang cukup luas, meliputi wilayah Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, hingga Tabanan. Langkah serentak ini ditujukan untuk meminimalisasi potensi celah pelanggaran yang kerap dilakukan oleh wisatawan maupun tenaga kerja asing nakal di kawasan pariwisata utama maupun daerah penyangga.

Berdasarkan data resmi dari pihak imigrasi, 66 WNA yang terjaring tersebut terbagi ke dalam tiga kategori pelanggaran utama. Sebanyak 24 WNA terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, seperti bekerja secara ilegal atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis visa yang dimiliki.

Selain itu, terdapat 22 WNA yang ditindak karena terbukti mengganggu keamanan dan ketertiban umum (kamtibmas). Penindakan ini menjadi respons atas keresahan masyarakat terhadap ulah segelintir warga asing yang berprilaku tak tertib. Sementara itu, 20 WNA sisanya terjaring akibat terindikasi mengalami overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin keimigrasian yang diberikan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa patroli intensif melalui Operasi Dharma Dewata merupakan wujud komitmen dan konsistensi Imigrasi dalam menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah Bali. Menurutnya, pengawasan di era modern ini tidak lagi hanya mengandalkan penyisiran manual, melainkan telah diperkuat dengan pemanfaatan teknologi.

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat, sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” tegas Felucia Sengky Ratna.

Meskipun pengawasan dan penindakan dilakukan secara masif serta tanpa kompromi, Kakanwil Felucia memberikan instruksi khusus kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan. Para petugas diminta untuk tetap memegang teguh standar operasional prosedur, menjunjung tinggi integritas, dan bekerja secara profesional tanpa mengabaikan pendekatan humanis.

Langkah tegas Kanwil Imigrasi Bali ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan pesan bahwa Bali terbuka bagi wisatawan serta investor asing yang taat hukum. Di sisi lain, Imigrasi Bali tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum serta deportasi bagi siapapun yang merusak ketertiban dan melanggar aturan keimigrasian di Republik Indonesia. (YSF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *