BPBD Karangasem Dorong Integrasi Mitigasi Bencana ke Dokumen Perencanaan Desa Wisata

KARANGASEM – Penguatan standar keselamatan bencana di destinasi pariwisata berbasis masyarakat kini menjadi prioritas mendesak bagi Kabupaten Karangasem. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya potensi ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir, kekeringan, dan gelombang ekstrem, hingga potensi erupsi Gunung Agung.

Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan bahwa mitigasi dan kesiapsiagaan bencana tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai kegiatan pelengkap. Upaya tersebut harus diserap langsung ke dalam tata kelola perencanaan serta penganggaran desa agar perlindungan bagi warga lokal maupun wisatawan dapat berjalan sebelum krisis terjadi.

Langkah penguatan ini diwujudkan melalui pengintegrasian Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan adaptasi perubahan iklim ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Mengandalkan kolaborasi bersama Kementerian Luar Negeri Jepang (MOFA) melalui A-PAD Indonesia, koordinasi intensif telah digelar pada 5–6 Agustus 2026 guna memastikan standar keselamatan melekat rapat pada tata kelola desa wisata.

Keselamatan Harus Dirancang Sebelum Bencana

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karangasem, I Made Aditya Sugiharta, menekankan bahwa sebuah desa wisata tidak cukup hanya mengandalkan daya tarik keindahan alam atau kebudayaan belaka. Desa dituntut memiliki sistem keselamatan terstandar yang protektif.

“Keselamatan tidak bisa dibangun setelah bencana terjadi. Standar keselamatan harus dirancang sejak tahap perencanaan pembangunan desa, termasuk mempertimbangkan risiko banjir, kekeringan, longsor, dan ancaman lainnya,” tegas Aditya.

Menurutnya, standar tersebut mencakup penyediaan jalur evakuasi yang jelas, sistem informasi risiko, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, kesiapsiagaan masyarakat, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan.

Tantangan Regulasi dan Optimalisasi Anggaran Desa

Di tingkat tapak, penerapan mitigasi bencana masih berhadapan dengan sekelumit kendala administrasi. Pendamping Desa Kecamatan Abang, Nyoman Agus Juniantara, mengungkapkan bahwa beragam kegiatan desa seperti penanganan sampah atau pembinaan Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebenarnya tergolong tindakan mitigasi, namun belum dikategorikan secara eksplisit sebagai program penanggulangan bencana.

Hambatan utama kerap bersumber pada regulasi APBDes, khususnya Bidang Lima (Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Desakan Desa), yang mayoritas baru bisa dicairkan setelah terbit penetapan status keadaan gawat darurat.

“Kalau anggaran hanya bisa digunakan ketika sudah ada status darurat, maka ruang gerak desa untuk memperkuat mitigasi menjadi sangat terbatas. Padahal, yang dibutuhkan justru pengurangan risiko sebelum bencana datang,” jelas Agus.

Agus juga mendorong agar peran anggota Linmas diekspansi. Selain mengawal ketertiban umum, Linmas perlu dilatih secara teknis dalam hal penyebaran informasi, pemanduan evakuasi, hingga kesiapsiagaan komunitas.

Membangun Sistem Ketahanan Berkelanjutan

Sementara itu, Kepala Bidang Koordinasi Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan, Ni Made Yati Widhaswari, menyebutkan bahwa dinamika perubahan iklim telah mengubah lanskap ancaman bencana di Karangasem. Curah hujan ekstrem hingga musim kemarau panjang memerlukan kesiapan menyeluruh yang mencakup seluruh siklus penanggulangan bencana—mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.

Momenn penyusunan anggaran desa saat ini dinilai menjadi ruang terbaik untuk memasukkan seluruh poin mitigasi tersebut. Dengan ketersediaan jalur evakuasi, sistem peringatan dini, serta kelembagaan desa yang sigap, desa wisata di Karangasem diharapkan tidak hanya aman dikunjungi, tetapi juga tangguh dalam melindungi warga serta meminimalkan risiko kerugian material maupun jiwa.(ketut)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *