Operasi Dharma Dewata: Imigrasi Bali Jaring 66 WNA Pengganggu Ketertiban dan Pelanggar Izin Tinggal

DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Pulau Dewata. Melalui operasi kewilayahan bertajuk Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digelar selama sepekan, petugas berhasil menjaring sebanyak 66 WNA yang berasal dari 27 negara berbeda karena terindikasi melakukan berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.

Penyisiran intensif ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kerja keimigrasian Bali, meliputi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, hingga Tabanan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa Patroli Dharma Dewata dirancang tidak hanya untuk memantau keberadaan dan aktivitas fisik orang asing, tetapi juga bertindak sebagai tim respons cepat terhadap segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum (kamtibum).

“Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing di Bali. Melalui patroli secara intensif, Imigrasi berupaya menekan angka pelanggaran sekaligus menjaga rasa aman masyarakat maupun wisatawan mancanegara,” tegas Felucia.

Pelanggaran: Dari Menyalahgunakan Izin Hingga Overstay

Berdasarkan hasil rekapitulasi penindakan di lapangan, kategori pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan WNA tersebut cukup bervariasi. Dari total 66 WNA yang diamankan, pelanggaran didominasi oleh tindakan salah guna izin kegiatan serta penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

Secara rinci, sebanyak 24 WNA terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal, seperti bekerja tanpa dokumen resmi. Sementara itu, 20 WNA lainnya tercatat melakukan pelanggaran masa tinggal alias overstay. Adapun 22 WNA sisanya ditindak langsung karena melakukan aktivitas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat lokal.

Pengawasan Digital Berbasis APOA dan Pendekatan Humanis

Dalam pelaksanaan operasinya di lapangan, Imigrasi Bali mengintegrasikan sistem data digital untuk melakukan verifikasi dokumen WNA secara real-time, cepat, dan presisi. Petugas juga mendatangi langsung para pelaku usaha serta pengelola penginapan guna mengedukasi kewajiban pelaporan keberadaan warga asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Pengawasan berbasis teknologi ini dinilai efektif memangkas ruang gerak para WNA nakal yang berniat melanggar aturan di wilayah Indonesia. Meski demikian, Felucia menginstruksikan seluruh personelnya agar senantiasa menjunjung tinggi integritas serta bertindak profesional tanpa menyalahgunakan wewenang.

“Serta merta melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Di akhir keterangannya, pihak Imigrasi Bali meminta peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas WNA yang mencurigakan atau meresahkan lingkungan sekitar melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi terdekat.

Langkah kolaboratif ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana pengawasan kedaulatan negara dan ketenteraman wilayah Bali menjadi tanggung jawab bersama antara regulator dan warga setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *